Presiden Sudah Kuasai Yudikatif, Legislatif, Eksekutif.
https://cendekia-pedia.blogspot.com/2017/04/presiden-sudah-kuasai-yudikatif.html
Rilist ini dikirim oleh Djoko Edhi Abdurrahman (Mantan Anggota Komisi Hukum DPR) melalui Akun Whatsapp.
Dengan dilantiknya OSO menjadi Ketua DPD, ruling party sudah menguasai DPR dan DPD sekaligus. Dengan dikirimnya Wakil Ketua MA oleh Ketua MA, maka yudikatif sudah dikuasai oleh ruling party. Dengan demikian, yudikatif, legislatif, dan eksekutif sudah sepenuhnya dikuasai oleh Presiden Jokowi.
Jika Presiden Jokowi tidak taat hukum, niscaya ke depan adalah hukum besi souvereignity law (hukum kekuasaan), yang mengabaikan kekuasaan hukum (supreme of law). Demokrasi kembali ke titik nol. Saya kutipkan Yusril Ihza Mahendra.
KEBERLAKUAN PUTUSAN UJI MATERIL MA DAN ANALOGI IRMAN PUTRA SIDIN DENGAN ORANG MATI
_By: Yusril Ihza Mahendra_
Pendapat saya sama dengan Mahkamah Agung sama bahwa Peraturan Tatib DPD masih berlaku walau sudah dinyatakan batal oleh MA dalam uji materil.
Sebab Putusan MA dalam uji materil itu tidak berlaku serta merta, melainkan harus dicabut lebih dulu oleh DPD atau telah lewat waktu 90 hari. Kalau belum dicabut atau belum lewat 90 hari, maka Peraturan Tatib DPD itu masih sah berlaku
Ini bukan sekedar teori, tetapi dalam praktik seperti itulah yang berlaku. Peraturan yang dibatalkan MA masih berlaku selama belum dicabut atau terlampaui waktu 90 hari belum juga dicabut, maka peraturan itu otomatis tidak berlaku lagi.
Irman Putra Sidin berpendapat bahwa peraturan yang dibatalkan MA berlaku serta merta, dengan menganalogikannya dengan jenazah orang mati.
Peraturan sudah dinyatakan batal oleh MA. Soal mencabut atau lewat waktu 90 hari, kata Irman adalah ibarat kewajiban menguburkan jenazah orang mati tadi. Kalau tidak dikuburkan orangnya toh tetap sudah mati. Jika 90 hari tidak dikuburkan, jenazahnya busuk sendiri, kata Irman
Saya berpendapat qiyas atau analogi yang dibuat Irman itu tidak tepat.
Keputusan apakah seseorang itu tetap hidup atau sudah tiba ajalnya untuk mati adalah kewenangan Tuhan. Jika keputusan seseorang akan dimatikan, maka eksekusinya, dalam arti mencabut nyawa itu, adalah tugas malaikat Izrail selaku eksekutor pencabutan nyawa. Demikian, kalau kita pelajari dalam ajaran Islam.
Bahwa ketika nyawa sudah dicabut, dan orang itu sudah mati, maka urusan penguburan bukan lagi persoalan eksekusi, itu adalah urusan fardhu kifayah manusia, bukan lagi tugas Tuhan dan malaikat Izrail.
Jadi dalam kasus MK dan MA melakukan uji materil, MK yang memutus dan MK pula yang menjadi "eksekutor" karena putusannya berlaku serta merta.
MA beda dengan MK. MA hanya memutus, tetapi dia bukan eksekutor. Begitu perbandingannya.
Publisher. Muhri Andika
Dengan dilantiknya OSO menjadi Ketua DPD, ruling party sudah menguasai DPR dan DPD sekaligus. Dengan dikirimnya Wakil Ketua MA oleh Ketua MA, maka yudikatif sudah dikuasai oleh ruling party. Dengan demikian, yudikatif, legislatif, dan eksekutif sudah sepenuhnya dikuasai oleh Presiden Jokowi.
Jika Presiden Jokowi tidak taat hukum, niscaya ke depan adalah hukum besi souvereignity law (hukum kekuasaan), yang mengabaikan kekuasaan hukum (supreme of law). Demokrasi kembali ke titik nol. Saya kutipkan Yusril Ihza Mahendra.
KEBERLAKUAN PUTUSAN UJI MATERIL MA DAN ANALOGI IRMAN PUTRA SIDIN DENGAN ORANG MATI
_By: Yusril Ihza Mahendra_
Pendapat saya sama dengan Mahkamah Agung sama bahwa Peraturan Tatib DPD masih berlaku walau sudah dinyatakan batal oleh MA dalam uji materil.
Sebab Putusan MA dalam uji materil itu tidak berlaku serta merta, melainkan harus dicabut lebih dulu oleh DPD atau telah lewat waktu 90 hari. Kalau belum dicabut atau belum lewat 90 hari, maka Peraturan Tatib DPD itu masih sah berlaku
Ini bukan sekedar teori, tetapi dalam praktik seperti itulah yang berlaku. Peraturan yang dibatalkan MA masih berlaku selama belum dicabut atau terlampaui waktu 90 hari belum juga dicabut, maka peraturan itu otomatis tidak berlaku lagi.
Irman Putra Sidin berpendapat bahwa peraturan yang dibatalkan MA berlaku serta merta, dengan menganalogikannya dengan jenazah orang mati.
Peraturan sudah dinyatakan batal oleh MA. Soal mencabut atau lewat waktu 90 hari, kata Irman adalah ibarat kewajiban menguburkan jenazah orang mati tadi. Kalau tidak dikuburkan orangnya toh tetap sudah mati. Jika 90 hari tidak dikuburkan, jenazahnya busuk sendiri, kata Irman
Saya berpendapat qiyas atau analogi yang dibuat Irman itu tidak tepat.
Keputusan apakah seseorang itu tetap hidup atau sudah tiba ajalnya untuk mati adalah kewenangan Tuhan. Jika keputusan seseorang akan dimatikan, maka eksekusinya, dalam arti mencabut nyawa itu, adalah tugas malaikat Izrail selaku eksekutor pencabutan nyawa. Demikian, kalau kita pelajari dalam ajaran Islam.
Bahwa ketika nyawa sudah dicabut, dan orang itu sudah mati, maka urusan penguburan bukan lagi persoalan eksekusi, itu adalah urusan fardhu kifayah manusia, bukan lagi tugas Tuhan dan malaikat Izrail.
Jadi dalam kasus MK dan MA melakukan uji materil, MK yang memutus dan MK pula yang menjadi "eksekutor" karena putusannya berlaku serta merta.
MA beda dengan MK. MA hanya memutus, tetapi dia bukan eksekutor. Begitu perbandingannya.
Publisher. Muhri Andika