Rilis Bantahan Komentar Ketum HMI Cabang Pamekasan (Chairul Umam) di Media.
https://cendekia-pedia.blogspot.com/2017/04/rilis-bantahan-komentar-ketum-hmi.html
Oleh Ketua Komisariat HMI STAIN Pamekasan.
Menyikapi Pernyataan Ketua HMI Cabang Pamekasan Pasca Dilakukannya Aksi Ke Kantor HMI Cabang Pamekasan, Jl.Perumahan Graha Kencana Tlanakan, Senin (17/04/17)
-------------------------------------------
Sebenarnya perbuatan yang mencoreng citra organisasi adalah Kebijakan Chairul Umam sendiri dengan mempermainkan kaderisasi demi kepentingan "Posisi" pribadi. Perlu diketahui bahwa upaya pemekaran ini telah dilakukan sejak 5 periode pengurus yang terdahulu, sejak tahun 2013. Dan persyaratan sudah lengkap sejak kepengurusan Kanda Malik 2 periode sebelumnya.
Namun semua berkas yang kami kumpulkan yang berbentuk sertifikat asli LK 1 mereka hilangkan. Kemudian ketika kami pertanyakan pertanggung jawaban dari Chairul Umam dan pengurusnya mereka bilang tidak tahu menau. Ketika sudah demikian, maka jelas ini adalah bentuk permainan dan pelarian dari pertanggung jawaban. Mereka malah tidak mau bertanggung jawab dengan semua ini.
Kalau ditinjau dari segi konstitusi HMI maka komisariat kami, sangat layak untuk dimekarkan. Dengan pertimbangan kader yang membludak dan usaha maksimalisasi pengkaderan lainnya. Namun mereka malah membentuk pansus yang sebenarnya tidak ada aturannya dalam konstitusi.
Jadi pembentukan pansus itu menjadi tambahan rentetan permainan ketum. Karena HMI bukan lembaga atau partai politik yang ketika ada usaha pengembangan kader harus dibuat pansus.
Bentuk penyimpangan konstutusi itu lebih parah lagi ketika pansus mengeluarkan surat persyaratan yang berisi lima point yang sangat jelas keluar dari konstitusi.
Apabila Chairul Umam mengatakan kita tidak memenuhi persyaratan pemekaran, maka itu merupakan kebohongan yang sangat besar, karena dokumen persyaratan seperti yang disebutkan diatas dihilangkan oleh pihak cabang. Dan mereka tidak mau bertanggung jawab dengan hal itu. Maka usaha permainan pengkaderan ini menjadi semakin jelas dengan dibentuknya pansus dan isi keputusannya yang menyalahi konstitusi HMI.
Jadi, Sebenarnya yang menciderai dan mencoreng citra HMI adalah Chairul Umam sendiri, Karena selain kesalahan diatas Pihaknya juga mengangkat kader HMI yang belum ikut LK II untuk menjadi pengurus cabang, sedangkan di konstitusi itu menjadi sebuah persyaratan. Dan pengurus yang sudah lk II di cabang pamekasan hanya 10 orang, cuma sepertiganya saja. Itu semua jelas rentetan pelanggaran besar yang dilakukan ketum. Dan itu yang mencoreng citra organisasi.
Seharusnya Umam yang berkapasitas sebagai ketum cabang tunduk dan patuh terhadap AD/ART organisasi bukan mengedepankan kepentingan dan posisi pribadi.
Jadi dengan rentetan pelanggaran tersebut maka kami atas nama HMI Pamekasan. Kom. Stain merasa malu dan memandang Chairul Umam sebagai parasit dan penyakit di dalam tubuh HMI Pamekasan, oleh karena itu kami menuntut Umam untuk mundur dari jabatannya. itu semua adalah aib bagi organisasi yang hanya tunduk terhadap kebenaran dan keadilan, (HMI)
Menyikapi Pernyataan Ketua HMI Cabang Pamekasan Pasca Dilakukannya Aksi Ke Kantor HMI Cabang Pamekasan, Jl.Perumahan Graha Kencana Tlanakan, Senin (17/04/17)
-------------------------------------------
Sebenarnya perbuatan yang mencoreng citra organisasi adalah Kebijakan Chairul Umam sendiri dengan mempermainkan kaderisasi demi kepentingan "Posisi" pribadi. Perlu diketahui bahwa upaya pemekaran ini telah dilakukan sejak 5 periode pengurus yang terdahulu, sejak tahun 2013. Dan persyaratan sudah lengkap sejak kepengurusan Kanda Malik 2 periode sebelumnya.
Namun semua berkas yang kami kumpulkan yang berbentuk sertifikat asli LK 1 mereka hilangkan. Kemudian ketika kami pertanyakan pertanggung jawaban dari Chairul Umam dan pengurusnya mereka bilang tidak tahu menau. Ketika sudah demikian, maka jelas ini adalah bentuk permainan dan pelarian dari pertanggung jawaban. Mereka malah tidak mau bertanggung jawab dengan semua ini.
Kalau ditinjau dari segi konstitusi HMI maka komisariat kami, sangat layak untuk dimekarkan. Dengan pertimbangan kader yang membludak dan usaha maksimalisasi pengkaderan lainnya. Namun mereka malah membentuk pansus yang sebenarnya tidak ada aturannya dalam konstitusi.
Jadi pembentukan pansus itu menjadi tambahan rentetan permainan ketum. Karena HMI bukan lembaga atau partai politik yang ketika ada usaha pengembangan kader harus dibuat pansus.
Bentuk penyimpangan konstutusi itu lebih parah lagi ketika pansus mengeluarkan surat persyaratan yang berisi lima point yang sangat jelas keluar dari konstitusi.
Apabila Chairul Umam mengatakan kita tidak memenuhi persyaratan pemekaran, maka itu merupakan kebohongan yang sangat besar, karena dokumen persyaratan seperti yang disebutkan diatas dihilangkan oleh pihak cabang. Dan mereka tidak mau bertanggung jawab dengan hal itu. Maka usaha permainan pengkaderan ini menjadi semakin jelas dengan dibentuknya pansus dan isi keputusannya yang menyalahi konstitusi HMI.
Jadi, Sebenarnya yang menciderai dan mencoreng citra HMI adalah Chairul Umam sendiri, Karena selain kesalahan diatas Pihaknya juga mengangkat kader HMI yang belum ikut LK II untuk menjadi pengurus cabang, sedangkan di konstitusi itu menjadi sebuah persyaratan. Dan pengurus yang sudah lk II di cabang pamekasan hanya 10 orang, cuma sepertiganya saja. Itu semua jelas rentetan pelanggaran besar yang dilakukan ketum. Dan itu yang mencoreng citra organisasi.
Seharusnya Umam yang berkapasitas sebagai ketum cabang tunduk dan patuh terhadap AD/ART organisasi bukan mengedepankan kepentingan dan posisi pribadi.
Jadi dengan rentetan pelanggaran tersebut maka kami atas nama HMI Pamekasan. Kom. Stain merasa malu dan memandang Chairul Umam sebagai parasit dan penyakit di dalam tubuh HMI Pamekasan, oleh karena itu kami menuntut Umam untuk mundur dari jabatannya. itu semua adalah aib bagi organisasi yang hanya tunduk terhadap kebenaran dan keadilan, (HMI)