Gejolak Penataan PKL Arek Lancor Masih Belum Tuntas.
https://cendekia-pedia.blogspot.com/2017/04/gejolak-penataan-pkl-arek-lancor-masih.html
JATIMAKTUAL, PAMEKASAN,- Gejolak Penataan Pedangang Kaki Lima di Areal Monomen Arek Lancor hingga saat ini masih belum tuntas, bahkan informasinya pada hari selasa (25/04/17) akan dilakukan Penertiban oleh Tim Gabungan, yang sebelumnya pihak Satpol PP sudah melayangkan Surat Peringatan yang bertuliskan.
-------------------------------------
PERINGATAN
SESUAI PERATURAN DAERAH KABUPATEN PAMEKASAN NOMOR 5 TAHUN 2008 DAN PERATURAN BUPATI PAMEKASAN NOMOR 31 TAHUN 2016, DIHARAPKAN KEPADA SEMUA MASYARAKAT/PKL UNTUK TIDAK MELAKUKAN KEGIATAN JUAL BELI DI SEPANJANG JALAN TROTOAR DAN JALAN DI KAWASAN AREA AREK LANCOR, KECUALI PADA HARI DAN WAKTU YANG TELAH DI TENTUKAN.
DEMIKIAN UNTUK DIPERHATIKAN DAN HARAP MAKLUM.
Pamekasan, 21 April 2017
A.n KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN PAMEKASAN
H. AMIN DJAKFAR, SH. M.Si
Pembina Tk. I
NIP. 196111261985031004
----------------------------------------
Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kab. Pamekasan membenarkan adanya Penertiban Gabungan tersebut. " Ya besok Akan digelar Apel Gabungan dari Dishub, Dinas Koperasi, Disperindag, Satpol PP dan TNI Polri, setelah itu langsung bertindak" ucap Yusuf Wibiseno saat dikonfirmasi melalui Telpon Selulernya.
Sedangkan yang tertulis dalam Banner yang di Pampangkan di sebelah Pojok Greja, Timurnya Arek Lancor sebagai berikut.
--------------------------------------------
"Sesuai Perbub Nomor 31 tahun 2016 seluruh pedagang kaki lima yang beroperasi di arek lancor baik di dalam maupun diluar supaya mempersiapkan diri untuk mencari lokasi lain."
--------------------------------------------
Muhtar salah satu PKL di Areal Arek Lancor menegaskan bahwa di Peraturan Bupati itu tidak pernah diatur terkait Lokasi diluar Arek lancor. " yang diatur itu hanya didalam area Arek Lancor, Bukan diluar, tapi di banner malah beda." tegasnya.
Pihaknya juga menunjukkan Lembaran Foto Copy Perbub Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang isinya sebagai berikut.
---------------------------------------------
"Peraturan Bupati Pamekasan
Nomor 31 Tahun 2016
Tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Bab III
Lokasi, Waktu Kegiatan Usaha, Jumlah, Jenis Barang Dagangan, dan Alat Praga.
Pasal 6
(1) Lokasi, Waktu Kegiatan Usaha, Jumlah, Jenis Barang Dagangan PKL ditetapkan sebagai berikut;
Poin (n) di dalam kawasan Are' Lancor, Kegiatan Usaha Pada Hari Jum'at, Sabtu, dan Minggu yakni sejak pukul 16.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB."
-------------------------------------
PERINGATAN
SESUAI PERATURAN DAERAH KABUPATEN PAMEKASAN NOMOR 5 TAHUN 2008 DAN PERATURAN BUPATI PAMEKASAN NOMOR 31 TAHUN 2016, DIHARAPKAN KEPADA SEMUA MASYARAKAT/PKL UNTUK TIDAK MELAKUKAN KEGIATAN JUAL BELI DI SEPANJANG JALAN TROTOAR DAN JALAN DI KAWASAN AREA AREK LANCOR, KECUALI PADA HARI DAN WAKTU YANG TELAH DI TENTUKAN.
DEMIKIAN UNTUK DIPERHATIKAN DAN HARAP MAKLUM.
Pamekasan, 21 April 2017
A.n KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN PAMEKASAN
H. AMIN DJAKFAR, SH. M.Si
Pembina Tk. I
NIP. 196111261985031004
----------------------------------------
Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kab. Pamekasan membenarkan adanya Penertiban Gabungan tersebut. " Ya besok Akan digelar Apel Gabungan dari Dishub, Dinas Koperasi, Disperindag, Satpol PP dan TNI Polri, setelah itu langsung bertindak" ucap Yusuf Wibiseno saat dikonfirmasi melalui Telpon Selulernya.
Sedangkan yang tertulis dalam Banner yang di Pampangkan di sebelah Pojok Greja, Timurnya Arek Lancor sebagai berikut.
--------------------------------------------
"Sesuai Perbub Nomor 31 tahun 2016 seluruh pedagang kaki lima yang beroperasi di arek lancor baik di dalam maupun diluar supaya mempersiapkan diri untuk mencari lokasi lain."
--------------------------------------------
Muhtar salah satu PKL di Areal Arek Lancor menegaskan bahwa di Peraturan Bupati itu tidak pernah diatur terkait Lokasi diluar Arek lancor. " yang diatur itu hanya didalam area Arek Lancor, Bukan diluar, tapi di banner malah beda." tegasnya.
Pihaknya juga menunjukkan Lembaran Foto Copy Perbub Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang isinya sebagai berikut.
---------------------------------------------
"Peraturan Bupati Pamekasan
Nomor 31 Tahun 2016
Tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Bab III
Lokasi, Waktu Kegiatan Usaha, Jumlah, Jenis Barang Dagangan, dan Alat Praga.
Pasal 6
(1) Lokasi, Waktu Kegiatan Usaha, Jumlah, Jenis Barang Dagangan PKL ditetapkan sebagai berikut;
Poin (n) di dalam kawasan Are' Lancor, Kegiatan Usaha Pada Hari Jum'at, Sabtu, dan Minggu yakni sejak pukul 16.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB."