Kasus Pemukulan Di Tempat Karaoke Wiraraja (Tak Berizin) Dalam Penanganan Polres Pamekasan.

Foto Korban 
JATIMAKTUAL, PAMEKASAN,- Gejolak Tempat hiburan yang selama ini selalu disoroti oleh sejumlah Kalangan, rupanya menuai dampak, pada tanggal 2/4/17, kemarin tepatnya sekitar pukul 17.00 WIB, di Tempat Karaoke Wiraraja terjadi Peristiwa Aksi Anarkis (Jotos-jotosan). Sehingga hal ini mendapat kritikan dari salah satu lembaga Swadaya, kepada Pemerintah Daerah (perizinan & DPRD) maupun Aparat Kepolisian setempat.

Baca juga http://www.jatimaktual.com/2017/04/tempat-karaoke-di-wiraraja-ternyata-tak.html

Informasi sebagaimana yang dilansir memorandum bahwa terjadinya peristiwa anarkis itu bermula dari acara karaoke di lantai 2 Wiraraja, antara Risma (18) dan Sogun (31). start sekitar pukul 15.30 dengan bayaran 100.000/jam, hingga pukul 17.00 Sogun (pelaku) meminta Risma (korban) untuk berjoget, namun Risma menolak karena kecapean, sehingga pelaku mengusir korban sambil mendorong keluar Ruangan.

Korban merasa tidak terima dengan perlakuannya itu akhirnya melaporkan kepada para security, kemudian beberapa orang mendatangi pelaku, barulah terjadi keributan di room 2. Emosi keduanya memuncak tiba-tiba pelaku melayangkan bogem mentahnya ke arah risma hingga luka lebam pada pipi bagian kanan dan luka baret pada lengan kiri, kata Sri (40) petugas jaga malam di puskemas Tlanakan.

Dari keterangan Risma, Pelaku sempat mengancam korban, akan membunuhnya jika melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian serta mengancam akan melaporkan wiraraja resto dan karaoke karena menjual minuman keras di tempat tersebut.

Sementara Pelaku dan kelompoknya adalah warga kabupaten sampang, lepas dari pantauan petugas, sehingga berhasil melarikan diri mengendarai mobil avanza putih, no polisi M 7088 TR, menuju ke arah sampang, dengan kecepatan tinggi.

Sekedar diketahui bahwa Risma, yang merupakan salah satu mahasiswa PTAI di Pamekasan ini mengakui adanya pengancaman pembunuhan yang diarahkan pelaku kepada dirinya dan dirinya merasa sangat ketakutan.

Zaini Werwer Ketua Komunitas Monitoring Dan Advokasi (KOMAD) sangat menyayangkan kepada pihak Pemerintah dan penegak hukum dengan adanya peristiwa tersebut.

" Kami sangat menyayangkan, kepada pihak penegak Perda dan penegak hukum, karena kejadian itu jelas-jelas mengusik dan mencederai aturan yang ada. Apalagi Tempat hiburan itu sempat dipersoalkan legalitasnya, kenapa semuanya bungkam, termasuk Lembaga Pers, padahal kejadian yang di arek lancor beberapa waktu lalu, maskipun tidak ada wartawan dilokasi, semuanya menggenjot pemberitaannya, dengan berbagai dalih, (mencederai Kota Gerbang Salam, dll). Tapi ketika ada kejadian seperti di Wiraraja malah semuanya tiarap. Ada apa?." tegas Werwer kepada jatimaktual.com.

" saya minta kepada Penegak Hukum, untuk mengusut tuntas kasus tersebut, dan Kepada Pihak Perizinan, jangan pandang Bulu, kalau sudah jelas melanggar aturan, pihak penegak perda harus berani menutup paksa tempat hiburan itu, kalau perda masih berlaku, kecuali sudah tidak difungsikan lagi." tandasnya.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa saat ini masih dalam pelaporan dan sudah dalam penanganan Polres Pamekasan.

" masih laporan, biar nanti di arahkan ke Unit, dan sebenarnya kalau kasus seperti itu bisa ditangani langsung oleh Polsek," tegas AKP. Bambang kepada jatimaktual.com

Pewarta. Muhri Andika

Posting Komentar

emo-but-icon

Hot in week

Recent

Comments

item