"Gelapkan Mobil" Oknum Pegawai Disparbud dilaporkan Ke Mapolres Pamekasan.

JATIMAKTUAL, PAMEKASAN,- Oknum Pegawai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan dilaporkan Kemapolres Pamekasan Terkait Kasus Penggelapan Mobil oleh Muhammad Hairil Fadilah, salah satu Pemilik Usaha rental mobil di Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur, kasus tersebut sudah dalam penanganan Satreskrim Polres Pamekasan.

Informasi yang dihimpun jatimaktual.com sebagaimana yang tertuang dalam lembar surat pelaporan yang di tunjukkan oleh Pelapor sebagaimana berikut.

-----------------------------
Tanda Bukti Lapor
Nomor : TBL/122/IV/2017/JATIM/RES PMK

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/122/IV/2017/JATIM/RES PMK, tanggal 11, april 2017 dengan ini diterangkan bahwa:

1. Nama : Muhammad Hairil Fadilah.
2. Tempat/Tgl, lahir, Pamekasan, 12-10-1966
3. Pekerjaan : PNS
4. Alamat: Jl.Jokotole V Rt/Rw 001/003 Kel. Barurambat Timur Kec. Pademawu Kab. Pamekasan
5. Telp/Fax/Email: 0819393010xx
6. Telah melapor di : SKP Polres Pamekasan
7. Perkara : Penggelapan Mobil
8. Waktu Kejadian: Pada hari sabtu tanggal 21 januari 2017 sekitar jam 20.00 WIB
9. Tempat Kejadian: Rumah Pelapor Desa Serkeser Daya Desa Buddagan, Kec. Pademawu, Kab. Pamekasan 
10. Terlapor : HR (inisial), 52 th, PNS, Desa Galis, Kec. Galis, Kab. Pamekasan

------ Pada hari sabtu tanggal 21 januari 2017 sekitar jam 20.00 wib di rumah pelapor terjadi tindak pidana penggelapan 1 unit mobil merk/type: DAIHATSU GREAT NEW XENIA X MT 1,3 DLX, nopol: M 1639 AG, warna/tahun: COKLAT METALIK/2016, noka/nosin: MHKV5EA1JGK005723/INRF128264, atas nama: ENDANG SUPARTINI, Yyg dilakukan Terlapor kepada Pelapor, kronologis kejadian saat Terlapor memperpanjang penyewaan mobil milik Pelapor selama 5 hari kedepan dengan alasan mobil masih dipakai proyek di Surabaya, setelah jangka waktu sudah ditentukan ternyata Terlapor menghilang selama satu bulan dan selanjut Pelapor menghubungi Terlapor dan Terlapor mendatangi Pelapor dengan membawa uang sewaan sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) selama sewa 20 hari tanpa membawa mobil milik Pelapor, selanjut diketahui ternyata mobil milik Pelapor berada di wilayah Sampang sehingga Pelapor mengecek langsung keberadaan mobil milik Pelapor telah digadaikan oleh Terlapor tanpa sepengetahuan dan seijin Pelapor, akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian Rp. 184.000.000 ( seratus delapan puluh empat juta rupuah) dan Pelapor melapor ke Polres Pamekasan guna pengusutan lebih panjut...

Pamekasan, 11 April 2017
An KEPALA UNIT SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN 

KANIT SPKT II

ASBUDI
AIPTU NRP 71060204 

Tanda tangan pelapor

MOHAMMAD HAIRIL FADILAH
----------------------------

Pelapor mengakui bahwa terlapor merupakan tetangganya. "HR ini masih tetangga, saya kan asli galis, memang sudah dikasih waktu hingga tiga bulan, ternyata tidak di indahkan, dan sudah berulangkali saya dihianati oleh janji-janjinya yang tak pernah ditepati, sampai saya sendiri mencoba meluangkan waktu ke sampang mencari kebenaran informasi terkait mobil itu," tegasnya.

Sementara Saat ditanya persoalan penyelesaian, pihaknya tetap akan menyerahkan kepada pihak aparat hukum, seperti apa proses penyelesaiannya, " karena saya sudah disakiti berulang kali" tandasnya.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan membenarkan adanya pelaporan tersebut bahkan saat ini pihak terlapor sudah dilakukan penyidikan. " masalah pelaporan itu benar, dan sudah dilakukan penyidikan dan pengembangan" tutur AKP Bambang saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya.

Hingga berita ini diturunkan masih belum dapat keterangan langsung dari pihak terlapor dan belum diketahui seperti apa hasil penyidikannya, apalagi pihak terlapor merupakan Pegawai Di dilingkungan Dinas di Kabupaten Pamekasan. 

Pewarta. Muhri Andika.

Posting Komentar

emo-but-icon

Hot in week

Recent

Comments

item